Perjalanan Menempuh Masa Depan yang Lebih Baik
Sabtu, 29 Maret 2014
Minggu, 16 Maret 2014
2.1 Pendahuluan
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.2 Hukum Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
Berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembusdinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembusdinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994
2.3 Hukum kekayaan industry
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
a) Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b) Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
c) Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d) Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
e) Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f) Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
g) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lainuntuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietastersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Sumber : http://khisaragi01.blogspot.com/2012/04/tugas-hukum-industri-hak-kekayaan_18.html
http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Hak Milik Intelektual (HMI) atau harta intelek (di Malaysia) ini merupakan padanan dari bahasa Inggris Intellectual Property Right. Kata "intelektual" tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the Human Mind) (WIPO, 1988:3).
Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang diberikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Secara sederhana HAKI mencakup Hak Cipta, Hak Paten Dan Hak Merk. Namun jika dilihat lebih rinci HAKI merupakan bagian dari benda (Saidin : 1995), yaitu benda tidak berwujud (benda imateriil).
Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) termasuk dalam bagian hak atas benda tak berwujud (seperti Paten, merek, Dan hak cipta). Hak Atas Kekayaan Intelektual sifatnya berwujud, berupa informasi, ilmu pengetahuan, teknologi, seni, sastra, keterampilan Dan sebaginya Yang tidak mempunyai bentuk tertentu.
2.2 Hukum Kekayaan Intelektual
Hak kekayaan intelektual itu adalah hak kebendaan, hak atas sesuatu benda yang bersumber dari hasil kerja otak (peranannya sebagai pusat pengaturan segala kegiatan fisik dan psikologis), hasil kerja rasio. Hasil dari pekerjaan rasio manusia yang menalar, hasilkerjaanya itu
Berupa benda immateril (benda yang tidak berwujud). Hasil kerja otak itu kemudian dirumuskan sebagai intelektualitas. Orang yang optimal mememrankan kerja otaknya disebut sebagai orang yang terpelajar, mampu menggunakan rasio, mampu berpikir secara rasional dengan menggunakan logika (metode berpikir, cabang filsafat), karena itu hasil pemikirannya disebut rasional atau logis. Orang yang tergabung dalam kelompok ini disebut kaum intelektual.
Hak kekayaan intelektual diklasifikasikan termasuk dalam bidang hukum perdata yang merupakan bagian hukum benda. Khusus mengenai hukum benda di sana terdapat pengaturan tentang hak kebendaan. Hak kebendaan itu sendiri terdiri atas hak benda materil dan immateril. Pembahasan terletak pada hak benda immateril, yang dalam kepustakaan hukum sering disebut dengan istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights) yang terdiri dari copy rights (hak cipta) dan industrial property rights (hak kekayaan perindustrian).
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang merupakan hasil buah pikiran atau kreasi manusia dibidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan. Ruang lingkup perlindungan hak cipta sangat luas, karena ia tidak saja menyangkut hak-hak individu dan badan hukun lainnya yang berada dalam lingkup nasional, tetapi lebih jauh ia menembusdinding-dinding dan batas-batas suatu negara yang untuk selanjutnya lebur dalam hiruk pikuk pergaulan hukum, ekonomi politik sosial dan budaya dunia internasional.
Hak cipta dalam hal perlindungannya hak atas kekayaan perindustrian yang terdiri dari merek, paten, desain produk industri, dan perlindungannya juga menembusdinding-dinding nasional. Arti pentingnya perlindungan hak atas kekayaan intelektual ini menjadi lebih dari sekedar keharusan setelah dicapainya kesepakatan GATT (General Agreement of Tariff and Trade) dan setelah konferensi Marakesh pada bulan April 1994 disepakati pula kerangka GATT akan diganti dengan sistem perdagangan yang dikenal dengan WTO (World Trade Organization) yang ratifikasinya dilakukan oleh pemerintah RI melalui UU No. 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trede Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), diundangkan dalam LNRI 1994 No. 57, tanggal 2 November 1994
2.3 Hukum kekayaan industry
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights), kategori ini mencakup penemuan (paten), merek, desain industri, dan indikasi geografis. Dari sumber situs WTO, masih ada hak kekayaan intelektual lainnya yang termasuk dalam kategori ini yaitu rahasia dagang dan desain tata letak sirkuit terpadu.
a) Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru. Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.
b) Desain Industri (Industrial designs)
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata. Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.
c) Merek
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifikasi suatu barang atau jasa sebagaimana barang atau jasa tersebut diproduksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.
d) Indikasi Geografis
Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang digunakan pada barang-barang yang memiliki keaslian geografis yang spesifik dan memiliki kualitas atau reputasi berdasar tempat asalnya itu. Pada umumnya, Indikasi Geografis merupakan nama tempat dari asal barang-barang tersebut. Produk-produk pertanian biasanya memiliki kualitas yang terbentuk dari tempat produksinya dan dipengaruhi oleh faktor-faktor lokal yang spesifik, seperti iklim dan tanah. Berfungsinya suatu tanda sebagai indikasi geografis merupakan masalah hukum nasional dan persepsi konsumen.
e) Desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit)
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik. Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.
f) Rahasia dagang (trade secret)
Rahasia dagang dan jenis-jenis informasi rahasia lainnya yang memiliki nilai komersil harus dilindungi dari pelanggaran atau kegiatan lainnya yang membuka rahasia praktek komersial. Namun langkah-langkah yang rasional harus ditempuh sebelumnya untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia tersebut. Pengujian terhadap data yang diserahkan kepada pemerintah sebagai langkah memperoleh persetujuan untuk memasarkan produk farmasi atau pertanian yang memiliki komposisi baru juga harus dilindungi dari kecurangan perdagangan.
g) Perlindungan Varietas Tanaman (Plant Variety)
Perlindungan Varietas Tanaman adalah hak yang diberikan kepada pemulia dan/atau pemegang hak PVT untuk menggunakan sendiri varietas hasil pemuliaannya atau memberi persetujuan kepada orang atau badan hukum lainuntuk menggunakannya selama waktu tertentu. PVT diberikan kepada varietas dari jenis atau spesies tanaman yang baru, unik, seragam, stabil, dan diberi nama. Suatu varietas dianggap baru apabila pada saat penerimaan permohonan hak PVT, bahan perbanyakan atau hasil panen dari varietastersebut belum pernah diperdagangkan di Indonesia atau sudah diperdagangkan tetapi tidak lebih dari setahun, atau telah diperdagangkan di luar negeri tidak lebih dari empat tahun untuk tanaman semusim dan enam tahun untuk tanaman tahunan. Sedangkan kriteria varietas dianggap unik apabila varietas tersebut dapat dibedakan secara jelas dengan varietas lain yang keberadaannya sudah diketahui secara umum pada saat penerimaan permohonan hak PVT.
Sumber : http://khisaragi01.blogspot.com/2012/04/tugas-hukum-industri-hak-kekayaan_18.html
http://www.pustakaguru.com/2011/07/pengertian-haki-dan-dasar-hukumnya.html
Hukum Industri
Hukum Industri
1.1 Pendahuluan
17 Agustus 1945
proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara
ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan
tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara
Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib
hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945. Hukum dan
proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan
analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya
multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan
lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber
daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan
sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak
sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam
bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus
dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam
persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi
kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata
ruang
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri
global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah
yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila
ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus
menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara
lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan
dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif,
ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian
sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem
hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi
lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa
bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong
industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan
hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan
menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost
borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap
pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang
keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif
membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah
bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan
yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya
meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal
dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu
peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan
perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci
17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan dikumandangkan
diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata
tertib hukum indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan
dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula
dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat.
Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum
yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar
modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka
sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan
sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak
sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam
bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus
dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam
persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi
kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata
ruang
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi.
1.2 Definisi dan istilah hukum industri pada
terbentuknya jiwa inovatif
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
· Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
· Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
· Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
· Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
· Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
· E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
· R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
· Abdulkadir Muhammad, SH
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
· E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
· R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
· Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
1.3 Hak kekayaan intelektual
Perkembangan teknologi yang awalnya berasal dari berbagai negara-negara di Eropa dan Amerika telah menjalar hingga ke pelosok negeri seribu pulau ini. Progress yang signifikan terlihat di abad XX saat ini. Perkembangan tersebut memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan dunia bahkan Indonesia.
Namun atas perkembangan dan kemajuan yang ada tidak hanya memberikan dampak positif. Dampak negatif juga terlihat jelas dalam berbagai bidang salah satunya di bidang hukum. Karena selain pengaruh baik untuk masa depan dunia. Perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai masalah dan kasus baru yang belum pernah ditangani sebelumnya. Berdasarkan asas legalitas apabila belum diatur dalam Undang-Undang atau regulasi yang tertulis dalam lembaran negara tidak dapat dikenakan sanksi.
Dengan adanya teknologi melahirkan berbagai penemuan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Hasil intelektual manusia melahirkan berbagai inovasi dan ide-ide kreatif. Dimana atas hal tersebut diperlukan suatu regulasi untuk melindungi penemuan tersebut dan hak dari penemunya sendiri. Untuk itu diperlukan suatu aturan tertulis untuk menangani masalah-masalah dan kasus yang ada. Negara yang pertama kali melahirkan regulasinya adalah Amerika Serikat. Regulasi tersebut mengatur tentang hak paten yang berkaitan erat untuk penemuan di bidang perindusttrian.
SUmber : https://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/hak-kekayaan-intelektual/
http://jojoskyline.blogspot.com/2013/04/tugas-hukum-industri-definisi-hukum_14.html
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
1.3 Hak kekayaan intelektual
Perkembangan teknologi yang awalnya berasal dari berbagai negara-negara di Eropa dan Amerika telah menjalar hingga ke pelosok negeri seribu pulau ini. Progress yang signifikan terlihat di abad XX saat ini. Perkembangan tersebut memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan dunia bahkan Indonesia.
Namun atas perkembangan dan kemajuan yang ada tidak hanya memberikan dampak positif. Dampak negatif juga terlihat jelas dalam berbagai bidang salah satunya di bidang hukum. Karena selain pengaruh baik untuk masa depan dunia. Perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai masalah dan kasus baru yang belum pernah ditangani sebelumnya. Berdasarkan asas legalitas apabila belum diatur dalam Undang-Undang atau regulasi yang tertulis dalam lembaran negara tidak dapat dikenakan sanksi.
Dengan adanya teknologi melahirkan berbagai penemuan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Hasil intelektual manusia melahirkan berbagai inovasi dan ide-ide kreatif. Dimana atas hal tersebut diperlukan suatu regulasi untuk melindungi penemuan tersebut dan hak dari penemunya sendiri. Untuk itu diperlukan suatu aturan tertulis untuk menangani masalah-masalah dan kasus yang ada. Negara yang pertama kali melahirkan regulasinya adalah Amerika Serikat. Regulasi tersebut mengatur tentang hak paten yang berkaitan erat untuk penemuan di bidang perindusttrian.
SUmber : https://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/hak-kekayaan-intelektual/
http://jojoskyline.blogspot.com/2013/04/tugas-hukum-industri-definisi-hukum_14.html
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
Langganan:
Komentar (Atom)