Hukum Industri
1.1 Pendahuluan
17 Agustus 1945
proklamasi kemerdekaan dikumandangkan diseluruh dunia maka secara
ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata tertib hukum indonesia dengan
tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan dengan itu lahirlah negara
Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula dengan tata tertib
hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar 1945. Hukum dan
proses pembangunan memiliki kaitan yang erat. Perancangan, perumusan dan
analisis hukum memerlukan tools non hukum yang sifatnya
multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar modal dan
lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka sumber
daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal. Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan
sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak
sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam
bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus
dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam
persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi
kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata
ruang
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke
‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
Keterkaitan industri lokal dengan aturan main di industri
global merupakan sebuah keniscayaan. Adanya GATT dan WTO yang merupakan wadah
yang mengatur tata industri baru di dunia memaksa setiap negara yang apabila
ingin ikut berpartisipasi dalam pusaran pergerakan ekonomi dunia harus
menyesuaikan perangkat hukum dan standarisasi industrinya.
Beberapa system hukum global yang harus diadopt dunia antara
lain adalah aturan WTO mengenai penundukan sukarela terhadap aturan kelembagaan
dunia, ketaatan kepada ketentuan mengenai tarif dan hambatan non tarif,
ketentuan-ketentuan mengenai objek sengketa dan mekanisme penyelesaian
sengketa, standardisasi dan penghormatan terhadap putusan hukum
arbitrase.Interaksi dalam pergaulan nasional terhadap global mempengaruhi sistem
hukum termasuk pengembangan sistem hukum nasional. Peran panel ahli menjadi
lebih menonjol dibandingkan dengan peran birokrasi untuk menyelesaikan sengketa
bisnis.
Muara daripada perkembangan sistem hukum adalah mendorong
industrial self-regulatory system, sementara sistem hukum publik diharapkan
hanya terbatas untuk mengatur tata lintas hukum perdata internasional, dan
menjadi fasilitator dalam pengembangan tata dunia baru yang modern dan almost
borderless. Kemajuan teknologi komunikasi memberikan sumbangan besar terhadap
pengembangan sistem hukum dan tata dunia baru tersebut.
Seringnya dalam peraturan perundang-undangan Indonesia yang
keluar dalam bentuk yang diperbaharui. Tidak jelas alasan lembaga legislatif
membuat bentuk produk hukum yang demikian. Akibat lebih lanjutnya adalah
bertumpuknya peraturan perundang-undangan hukum yang positif. Peraturan
yang baru dikeluarkan justru tidak menggantikan peraturan yang lama. Seharusnya
meskipun salah satu pasal, peraturan terakhir itu harus merumuskan semua pasal
dalam peraturan dari sebelumnya yang tidak turut dirubah. Segera setelah itu
peraturan yang lama tersebut harus dinyatakan dicabut agar peraturan
perundang-undangan hukum positif lebih jelas dan rinci
17 Agustus 1945 proklamasi kemerdekaan dikumandangkan
diseluruh dunia maka secara ketatanegaraan terputuslah hubungan seluruh tata
tertib hukum indonesia dengan tata tertib hukum hindia belanda. Bersamaan
dengan itu lahirlah negara Indonesia yang bebas dari penjajahan. Demikian pula
dengan tata tertib hukumnya, dilandasi oleh pancasila dan undang-undang dasar
1945.
Hukum dan proses pembangunan memiliki kaitan yang erat.
Perancangan, perumusan dan analisis hukum memerlukan tools non hukum
yang sifatnya multidisciplinary, seperti GIS, standardisasi, AMDAL, hukum pasar
modal dan lain-lain. Untuk tercapainya keunggulan kompetitif suatu negara, maka
sumber daya yang dimiliki seperti sumber daya alam, lingkungan, potensi
geografis dan lain-lain perlu dioptimalkan dan dikombinasikan dengan IPTEK,
ketersediaan softlaw berupa perangkat peraturan yang memadai dan
mendukung kondusivitas investasi, dengan tetap menjaga dan membangun kesadaran
perlindungan lingkungan (environment conservatory awareness) demi tetap
terjaganya konsep pembangunan industri yang berkelanjutan dalam perspektif
global dan lokal.
Pengandalan hanya kepada keunggulan kompetitif berdasarkan
sumber daya (resource based development) dalam konteks persaingan global tidak
sepenuhnya lagi dapat diandalkan. Karena itu knowledge based industri dalam
bentuk penguasaan IPTEK, perlindungan Intellectual Property Rights harus
dikemas dan di maintenance dalam skala yang optimal untuk tetap survive dalam
persaingan dunia yang borderless dengan tetap melibatkan potensi
kearifan lokal masyarakat.
Sistem hukum industri memiliki dimensi yang sangat luas dan
kompleks serta multidisciplinary, yaitu menyangkut anasir-anasir berikut :
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang
industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata
ruang
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas
lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi
serta standardisasi.
1.2 Definisi dan istilah hukum industri pada
terbentuknya jiwa inovatif
Hukum atau ilmu hukum adalah suatu sistem aturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas melalui lembaga atau institusi hukum.Berikut ini definisi Hukum menurut para ahli :
· Menurut Tullius Cicerco (Romawi) dala “ De Legibus”: Hukum adalah akal tertinggi yang ditanamkan oleh alam dalam diri manusia untuk menetapkan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan.
· Hugo Grotius (Hugo de Grot) dalam “ De Jure Belli Pacis” (Hukum Perang dan Damai), 1625: Hukum adalah aturan tentang tindakan moral yang mewajibkan apa yang benar.
· J.C.T. Simorangkir, SH dan Woerjono Sastropranoto, SH mengatakan bahwa :
Hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib.
· Thomas Hobbes dalam “ Leviathan”, 1651:
Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.
· Rudolf von Jhering dalam “ Der Zweck Im Recht” 1877-1882:
Hukum adalah keseluruhan peraturan yang memaksa yang berlaku dalam suatu Negara.
· Plato
Hukum merupakan peraturan-peraturan yang teratur dan tersusun baik yang mengikat masyarakat.
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
· E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
· R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
· Abdulkadir Muhammad, SH
· Aristoteles
Hukum hanya sebagai kumpulan peraturan yang tidak hanya mengikat masyarakat tetapi juga hakim.
· E. Utrecht
Hukum merupakan himpunan petunjuk hidup – perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat oleh karena itu pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/penguasa itu.
· R. Soeroso SH
Hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh yang berwenang dengan tujuan untuk mengatur tata kehidupan bermasyarakat yang mempunyai ciri memerintah dan melarang serta mempunyai sifat memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukuman bagi yang melanggarnya.
· Abdulkadir Muhammad, SH
Hukum adalah segala peraturan tertulis dan tidak tertulis yang mempunyai sanksi yang tegas terhadap pelanggarnya.
1.3 Hak kekayaan intelektual
Perkembangan teknologi yang awalnya berasal dari berbagai negara-negara di Eropa dan Amerika telah menjalar hingga ke pelosok negeri seribu pulau ini. Progress yang signifikan terlihat di abad XX saat ini. Perkembangan tersebut memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan dunia bahkan Indonesia.
Namun atas perkembangan dan kemajuan yang ada tidak hanya memberikan dampak positif. Dampak negatif juga terlihat jelas dalam berbagai bidang salah satunya di bidang hukum. Karena selain pengaruh baik untuk masa depan dunia. Perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai masalah dan kasus baru yang belum pernah ditangani sebelumnya. Berdasarkan asas legalitas apabila belum diatur dalam Undang-Undang atau regulasi yang tertulis dalam lembaran negara tidak dapat dikenakan sanksi.
Dengan adanya teknologi melahirkan berbagai penemuan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Hasil intelektual manusia melahirkan berbagai inovasi dan ide-ide kreatif. Dimana atas hal tersebut diperlukan suatu regulasi untuk melindungi penemuan tersebut dan hak dari penemunya sendiri. Untuk itu diperlukan suatu aturan tertulis untuk menangani masalah-masalah dan kasus yang ada. Negara yang pertama kali melahirkan regulasinya adalah Amerika Serikat. Regulasi tersebut mengatur tentang hak paten yang berkaitan erat untuk penemuan di bidang perindusttrian.
SUmber : https://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/hak-kekayaan-intelektual/
http://jojoskyline.blogspot.com/2013/04/tugas-hukum-industri-definisi-hukum_14.html
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
1.3 Hak kekayaan intelektual
Perkembangan teknologi yang awalnya berasal dari berbagai negara-negara di Eropa dan Amerika telah menjalar hingga ke pelosok negeri seribu pulau ini. Progress yang signifikan terlihat di abad XX saat ini. Perkembangan tersebut memberikan dampak luar biasa bagi kemajuan dunia bahkan Indonesia.
Namun atas perkembangan dan kemajuan yang ada tidak hanya memberikan dampak positif. Dampak negatif juga terlihat jelas dalam berbagai bidang salah satunya di bidang hukum. Karena selain pengaruh baik untuk masa depan dunia. Perkembangan teknologi juga melahirkan berbagai masalah dan kasus baru yang belum pernah ditangani sebelumnya. Berdasarkan asas legalitas apabila belum diatur dalam Undang-Undang atau regulasi yang tertulis dalam lembaran negara tidak dapat dikenakan sanksi.
Dengan adanya teknologi melahirkan berbagai penemuan baru yang belum pernah ada sebelumnya. Hasil intelektual manusia melahirkan berbagai inovasi dan ide-ide kreatif. Dimana atas hal tersebut diperlukan suatu regulasi untuk melindungi penemuan tersebut dan hak dari penemunya sendiri. Untuk itu diperlukan suatu aturan tertulis untuk menangani masalah-masalah dan kasus yang ada. Negara yang pertama kali melahirkan regulasinya adalah Amerika Serikat. Regulasi tersebut mengatur tentang hak paten yang berkaitan erat untuk penemuan di bidang perindusttrian.
SUmber : https://bolmerhutasoit.wordpress.com/tag/hak-kekayaan-intelektual/
http://jojoskyline.blogspot.com/2013/04/tugas-hukum-industri-definisi-hukum_14.html
http://hukum2industri.wordpress.com/2011/04/26/pendahuluan-tentang-hukum-industri/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar