3. Jelaskan Yang dimaksud denga unsur Negara ?
1.Yang dimaksud dengan unsur-unsur Negara adalah
bagian-bagian yangmenjadikan negara itu ada. Pada umumnya,unsure-unsur
terbentuknya Negara harus memenuhi unsure berikut ini :
A. Wilayah Pasal 25 A UUD 1945, negara kesatuan
Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan
wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang.
Wilayah Negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada
tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah
Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda.Sedang
batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antar negara tetangga,baik yang
diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat
tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah
negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat
Indonesia sebagai berikut ini :• Wilayah Daratan Negara satu dengan yang lain
sering terjadi perang dikarenakan masalah
batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan
berdasarkan perjanjian antar negara tetangga.Perbatasan antara 2 negara dapat
berupa :1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau
lembah.2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri,
tiang-tiang tembok.3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan
menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.Memasuki wilayah negara
bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran
wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran,suatu negara
memiliki suatu lembaga keimigrasian.• Wilayah Lautan Laut yang merupakan
wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar
teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua Negara mempunyai
wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut
teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu
negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut
teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi
Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah
Indonesia.• Wilayah UdaraWilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan
dan lautan Negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara
diatur dalam perjanjian Paris tahun
1919.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar