Sabtu, 06 April 2013

Unsur Negara


3. Jelaskan Yang dimaksud denga unsur Negara ?
1.Yang dimaksud dengan unsur-unsur Negara adalah bagian-bagian yangmenjadikan negara itu ada. Pada umumnya,unsure-unsur terbentuknya Negara  harus  memenuhi  unsure  berikut  ini  :
A. Wilayah Pasal 25 A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah Negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda.Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antar negara tetangga,baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :• Wilayah Daratan Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan  masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antar negara tetangga.Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran,suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.• Wilayah Lautan Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua Negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.• Wilayah UdaraWilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan Negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam  perjanjian Paris tahun 1919.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar