5
Pemahaman tentang demokrasi
a.
Jelaskan
konsep demokrasi
b.
Jelaskan
bentuk demokrasi dalam pengertian system pemerintahan Negara
c.
Jelaskan
klasifikasi system pemerintahan
Jawab :
Konaep demokrai
Demokrasi
merupakan wujud kebersamaan dalam Negara juga merupakan hak sekaligus kewajiban
bagi warga Negara karena system kekuasaan yang berlaku adalah : “Res publica”
dari,oleh ,dan untuk rakyat .
Demokrasi
berasal dari bahasa yunani. Yakni kata “Demos” berarti rakyat atau penduduk
suatu tempat dan “cratein” atau “demos” yang berate kekuasaan atau kedaulatan,
dengan demikian maka demokrasi dapat diartikan kekuasaan atau kedaulatan
rakyat.
Walaupun
sebenarnya ditinjau dari pemahaman agama bahwa kekuasaan rakyat di bumi adalah
kekuasaan rakyat,karena memang pada saat umat manusia diturunkan kebumi
sekaligus diserahkan pengaturannya oleh tuhan kepada manusia atau rakyat yang
diciptakannya, sedangkan pengertian dalam bahasa yunani tidak hanya
mengadopsi dari agama disesuaikan dengan kehidupan.
Pemahaman
rakyat itu sendiri sebenarnya belum ada kesepakatan karena pada kenyataan
komunitas – komunitas tertentu tidak mau disamakan sebagai rakyat.
DEMOKRASI
Dalam
penerapan di negara kesatuan republik Indonesia demokrasi dapat dipandang
sebagai suatu mekanisme dan cita – cita hidup berkelompok yang ada
dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan. Demokrasi dapat juga dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi Negara,sesuai dengan keinginan orang –
orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Keinginan
orang –orang yang ada daalm kelompok tersebut ditentukan oleh pandangan
hidupnya (weltanschaung) , falsafah hidupnya (filosofiche Gronslag) dan
ideologi bangsa yang bersangkutan.
Dengan
demikian demokrasi atau pemerintahan rakyat di Indonesia didasarkan
pada:
1. Nilai – nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan
2. Transformasi nilai – nilai pancasila
pada bentuk dan system pemerintahan
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai – nilai pancasila dan UUD 1945
·
Bentuk Demokrasi
Dalam Pengertian Sistem Pemerintahan Negara
Ada dua bentuk
demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
1.
Pemerintahan Monarki
(monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer)
2.
Pemerintahan Republik
: berasal dari bahasa latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang
berarti rakyat. Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang
dijalankan oleh dan untuk kepentingan orang banyak
Bentuk
Demokrasi
Setiap negara mempunyai ciri khas dalam
pelaksanaan kedaulatan rakyat atau demokrasinya. Hal ini ditentukan oleh
sejarah negara yang bersangkutan, kebudayaan, pandangan hidup, serta tujuan
yang ingin dicapainya. Ada berbagai bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan
negara, antara lain:
Pemerintah Monarki: Monarki mutlak (absolut),
monarki konstitusional, dan monarki parlementer.
Pemerintahan Republik: berasal dari bahasa latin Res
yang berarti pemerintahan dan Publica yang ebrarti rakyat. Dengan demikian
Pemerintahan Republik dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh
dan untuk kepentingan orang banyak (rakyat)
Klasifikasi
System Pemerintahan
Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi
negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara
kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang
memisahkan. Negara berdasarkan klasifikasi ini terdiri dari :
Negara dengan Sistem Presidensil, adalah negara yang
menggunakan sistem pemerintahan yang tidak memisahkan antara kepala negara dan
kepala pemerintahan. Kepala negara adalah Presiden yang juga sekaligus sebagai
kepala pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena kepala Pemerintahannya
adalah seorang Presiden. Contoh Negara dengan sistem ini adalah Indonesia.
Negara dengan Sistem Parlementer, adalah negara yang
kepala negaranya dan kepala pemerintahannya terpisah. Kepala pemerintahan
adalah Perdana Menteri yang diangkat oleh Parlemen dan bertanggung jawab kepada
Parlemen bukan kepada kepala Negara.
Berdasarkan ini maka bisa saja terjadi kemungkinan
kombinasi antara bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan.
Bukanlah sebuah keniscayaan bahwa sebuah negara Kesatuan pastilah republic dan
persidensil. Bisa saja sebuah negara kesatuan itu monarki dan parlementer
seperti Inggris dan Malaysia. Atau bisa saja sebuah negara Federal yang Monarki
dan Parlementer contohnya Malaysia. Tapi jelas bahwa Indonesia adalah negara
Kesatuan yang Republik dengan sistem pemerintahan Presidens
Tidak ada komentar:
Posting Komentar