3.1 PENDAHULUAN HAK CIPTA
Hak Cipta,
merupakan bagian yang terbesar dari Hak Kekayaan Intelektual atau Intellectual
Property Rights. Hak ini merupakan hak khusus dari pencipta, yang dalam dunia
perbukuan disebut pengarang.
Belakangan
ini pelanggaran atas karya cipta dalam penerbitan semakin marak dan telah
mengakibatkan masyarakat perbukuan tidak lagi mendapatkan perlakuan yang layak,
hal ini dapat dilihat dari produk bajakan yang diedarkan secara terbuka dan
terang-terangan tanpa adanya rasa ketakutan melanggar hukum, di mana
undang-undang hak ciptanya telah diberlakukan.
Pada
dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak
cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan
tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa
berlaku tertentu yang terbatas. Hak cipta berlaku pada berbagai jenis karya
seni atau karya cipta atau "ciptaan". Ciptaan tersebut dapat mencakup
puisi, drama, serta karya tulis lainnya, film, karya-karya koreografis (tari,
balet, dan sebagainya), komposisi musik, rekaman suara, lukisan, gambar,
patung, foto, perangkat lunak komputer, siaran radio dan televisi, dan (dalam
yurisdiksi tertentu) desain industri.
3.2 PENGGUNAAN HAK CIPTA
Terkait dengan penggunaannya, hak cipta merupakan salah satu jenis hak
kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok dari hak kekayaan
intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan hak monopoli atas
penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan hak monopoli untuk
melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang lain yang melakukannya.
Pada pasal 49 UU Nomor 19 Tahun 2002 terkait hak cipta, pelaku memiliki
hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa
persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau
gambar pertunjukannya. Ini berarti bahwa pemilik hak cipta diberi perlindungan
atas karya yang ia ciptakan. Namun sekali lagi ditegaskan bahwa hak cipta bukan
hak memonopoli sesuatu.
Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia dapat mencakup misalnya
buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang
diterbitkan, ceramah, kuliah, pidato, alat-alat peraga yang dibuat untuk
kepentingan-kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan
atau tanpa teks, drama, drama kolosal, drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, pantomim, seni rupa dalam segala bentuk (seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan), arsitektur, peta, seni batik (dan karya tradisional lainnya seperti
seni songket dan seni ikat), fotografi, sinematografi, dan tidak termasuk
desain industri (yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri).
Ciptaan hasil pengalihwujudan seperti terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai
(misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagu yang direkam
dalam satu media, serta komposisi berbagai karya tari pilihan), dan database
dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan
asli (UU 19/2002 pasal 12).
Fungsi dari
Hak Cipta itu sendiri adalah memberikan Hak atau kekuasaan terhadap pencipta
atau pemegang hak cipta untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial..
3.3 UNDANG-UNDANG HAK CIPTA
Di Indonesia, masalah hak cipta diatur dalam
Undang-undang Hak Cipta, yaitu, yang berlaku saat ini, Undang-undang Nomor 19
Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, pengertian hak cipta adalah "hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku"
(pasal 1 butir 1).
Pengaturan
hak cipta tertulis pada UUD No 19 Tahun 2002 tentang hak cipta yang menjelaskan
segala hal terkait pencipta, ciptaan, perlindungan, lisensi dan hak-hak
lainnya. Dimana tertulis beberapa kententuan seperti:
1. Hak
Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang
atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran,
imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke dalam
bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3.
Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya
dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta, atau pihak
yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_cipta
http://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki
http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002
Tidak ada komentar:
Posting Komentar