1. HAK MEREK
1.1 Latar
Belakang Hak Merek
Hak Merek merupakan bagian dari HKI.
Merek dianggap sebagai “roh” dari suatu produk. Bagi pengusaha, merek merupakan
aset yang sangat bernilai karena merupakan ikon kesuksesan sejalan usahanya
yang dibangun dengan segala keuletan termasuk biaya promosi. Bagi produsen
merek dapat digunakan sebagai jaminan mutu hasil produksinya. Merek Terdaftar,
sering disimbolkan dengan tanda ®.
Menurut para ahli Merek, sekarang ini Merek memiliki peran yang baru.
Beberapa ahli menyebutnya sebagai munculnya Merek dengan status mitos.
Contohnya Merek Coca-cola dan restoran McDonald’s dikaitkan dengan lambang
modernitas masyarakat. Itulah sebabnya dikatakan, bahwa pada masa sekarang ini
Merek juga memiliki kaitan dengan citra dan gaya hidup masyarakat modern.
1.2 Penggunaan Hak Merek
Merek
merupakan janji yang diucapkan oleh produsen terhadap konsumen atas kualitas
produk yang akan mereka hasilkan. Perjanjian melalui merek ini harus dilakukan
secara jujur. Lalu apakah yang didapat oleh pelanggan dalam menggunakan suatu
merek (brand experience)? Apakah sesuai dengan apa yang dijanjikan
oleh merek tersebut (brand promise)? Oleh karena itu hal yang sangat penting
dalam pemilihan “nama merek”.
Untuk itu perusahaan harus
memikirkan baik-baik apa sesungguhnya arti dari sebuah merek. Mereka harus
mengerti apa arti sony? Apa artinya Starbuck? Karena itu merek harus dihidupkan
dengan cara memberinya beberapa ciri dan karakteristik. Sebab merek yang hebat
adalah jalan satu-sstunya untuk mempertahankan laba diatas rata-rata secara
terus menerus. Dan merek yang hebat juga menghasilkan keuntungan emosional
buksn cuma keuntungan yang bersifat rasional.
Banyak orang yang mengira bahwa
suatu “merek“ adalah kata lain untuk “nama produk” sebagai
simbol “pembungkus” produk tersebut, sehingga membuatnya menjadi
sesuatu yang spesial. Tidak heran jika ketika orang berfikir tentang suatu
produk atau jasa biasanya mereka memikirkan sifat-sifat dan keistimewaan serta
manfaat praktis yang ditawarkan oleh produk tersebut kepada konsumen. Namun,
ketika mereka memikirkan “suatu merek” pikiran merekam melampaui pada cara-cara
yang berbeda guna menghasilkan suatu “nama” yang mampu
“membangkitkan emosi” hubungan antara produk dengan pelanggannya.
Komposisi dasar dalam menentukan
suatu merek dari suatu produk yaitu dengan cara menampilkan keistimewaan dan
sifat dari produk yang ditawarkan serta membangkitkan hubungan antara produk
tersebut dengan target pasar (konsumen) nya. Kedua unsur tersebut merupakan
komponen utama dari suatu produk atau jasa dari sebuah perusahaan yang akan
diberi “merek”. Bagi perusahaan dalam menentukan merek bagi produknya yang
penting bagaimana ukuran, faktor bisnis target penjualan dan kegiatan pemasaran
produk tersebut.
Para produsen menggunakan merek
dengan alasan untuk :
1. Menunjukan suatu standar
kuliatas/mutu tertentu menerima sehingga diharapkan dapat memperoleh jumlah
penjualan dan penguasaan pasar yang stabil.
2. Untuk membedakan
produk-produk tersebut dengan produk produk saingan yang ada dipasaran – sebab
seorang konsumen yang ingin membeli produk akan mengenali ciri-ciri dari produk
tersebut, sehingga dengan adanya “merek” pada produk mudah dibedakan.
Pemberian merek pada suatu produk
dengan alasan :
1. Pertama : untuk tujuan
identifikasi guna mempermudah penanganan atau mencari jejak produk yang
dipasarkan.
2. Kedua : melindungi
produk yang unik (diferensisai) dari kemungkinan ditiru para pesaing.
3. Ketiga : produsen
menggunakan merek untuk menekanakan ”mutu” tertentu yang ditawarkan dan untuk
mempermudah konsumen menemukan kembali produk tersebut.
4. Keempat : sebagai
landasan untuk mengadakan defensisai harga.
Penggunaan merek untuk “dagang”
yang digunakan oleh suatu perusahaan dapat dibedakan atas 2
macam, yaitu :
1. Merek
dagang untuk perusaahan (manufaktur brands)
a. Nama,
merek yang digunakan untuk produk-produk tertentu yaitu merek-merek yang
digunakan untuk masing-masing produk berbeda dengan produk lainnya. Contohnya
Unilever memproduksi dan memasarkan sabun mandi merek Lux dan Lifeboy.
b. Nama,
merek keluarga perusahhan yang digunakan untuk seluruh produk secara
kolektif (a blanket family name for all products). Contohnya perusahaan
Thosiba untuk seluruh produk dari hasil produksinya.
c. Nama,
merek keluarga dipisahkan untuk seluruh produk (sparate family names for all
products). Contohnya deodorant AXE (hanya digunakan untuk merek deodorant bagi
laki-laki), dan Laurier (pembalut khusus bagi wanita).
d. Nama, merek
dagang perusahaan yang digunakan dikombinasikan dengan nama produk masing-masing
(company trade name combined with individual product names). Contohnya merek
Jhonnson & jhonnson (untuk produk bayi) atau digunakan untuk obat biang
keringat. Atau merek mobil Toyota (digunakan untuk merek Toyota Crown , Toyota
Kijang, Toyota Corona dan Toyota Corola).
2. Merek
Dagang Untuk Pendistribusian
Banyak pengusaha menggunakan
merek dagang untuk produk yang dipasarkan dilihat dari manfaat atau kegunaanya
dari merek tersebut, baik bagi produsen, penyalur ataupun bagi konsumen sebsgai
berikut:
Manfaat pengguna merek bagi
produsen :
Sebagai landasan untuk
melakukan identifikasi sehingga memudahkan mereka
mencari/membedakannya dari merek lain.
1. Untuk
mencegah / menghindari peniruan ciri khas dari suatu produk.
2. Untuk menunjukan
taraf mutu tertentu atas produk yang ditawarkan.
3. Untuk
membantu/memudahkan konsumen mencari produk yang mampu memuaskan / memenuhi
kebutuhan dan keinginanya.
4. Sebagai dasar
untuk membedakan harga dari produk-produknya.
Manfaat penggunaan merek bagi
penyalur adalah :
1. Untuk
mempermudah penanganan produk.
2. Untuk
mempermudah mengetahui penawaran produk.
Manfaat Penggunaan Merek bagi
konsumen adalah:
Sedangkan manfaat penggunaan
merek bagi konsumen adalah agar mempermudah mereka mengidentifikasi produk yang
diingiknkanya.penggunaan merek memudahkan perusahaan untuk menjadi “price
maker” dan bukan sekedar “price taker”,karena melalui “merek” memungkinkan
suatu perusahaan terhindar dari jebakan komoditas yang semakin beragam.
1.3 UUD Hak Merek
Pasal 1
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek adalah tanda yang berupa
gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi
dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa. Hak atas merek adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam daftar umum
merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek atau
memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar