4.1 PENDAHULUAN
Bersamaan dengan berkembangnya
teknologi industri, tidak sedikit masyarakat yang mengembangkan produksi dan
inovasi baik di bidang industrialisasi maupun bidang ilmu lainnya. Bahkan
banyak masyarakat yang menciptakan atau menemukan hal-hal baru. Hal ini sangat
membantu masyarakat lainnya dalam berinovasi. Namun dibutuhkan perlindungan hak
dari penemuan baru tersebut. Perlindungan hak ini dapat disebut dengan hak
paten.
Pada umumnya hak paten digunakan oleh penghasil karya di berbagai bidang ilmu. Ada ketentuan khusus
bagi penghasil karya untuk diberikan hak paten atas karya baru yang
ditemukannya.
Definisinya hak paten, atau lebih sering disebut Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
4.2 PENGGUNAAN
HAK PATEN
Paten melindungi sebuah ide. Berbeda dengan
hak cipta yang melindungi sebuah karya. seseorang masih berhak membuat karya
lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang
memiliki hak cipta.Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat
sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide yang dipatenkan.
Berdasarkan
intisari dari undang-undang tentang paten bahwa pemegang hak paten memiliki hak
eklusif atas paten yang dimilikinya dan melarang orang lain tanpa
persetujuannya untuk membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,
memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang
di beri paten. Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain
berdasarkan surat perjanjian lisensi. Pemegang Paten berhak menggugat ganti
rugi kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam butir undang-undang tentang paten.
4.3
UNDANG-UNDANG HAK PATEN
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2001, paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak
lain untuk melaksanakannya.
Pengaturan
hak paten di Indonesia sebelum keluarnya UU no. 6/1989 yang telah diperbaharui
dengan UU No.13/1997 dan terakhir dengan UU No. 14 Tahun 2001 tentang paten
adalah berdasarkan Octoiwet 1910 hingga
keluarnya pengumuman Menteri Kehakiman tertanggal 12 Agustus 1953 No. J.S
5/41/4 tentang pendaftaran sementara oktroi dan pengumuman Menteri Kehakiman
tertanggal 29 Oktober 1953 J.G. 1/2/17 tentang permohonan sementara oktroi dari
luar negeri.
Sumber : http://www.dgip.go.id/produk-hukum-hki
http://id.wikipedia.org/wiki/Paten
http://www.hakpaten.net/hak-paten-pengertian-hak-paten
/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar