Latar
Belakang
Hukum Industri adalah
ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan di
dunia. Hukum industri mengatur bangaimana cara perusahaan mengatur
perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan
tersebut melanggar sanksi tersebut. Hukum industri dapat dikatakan sebagai
acuan atau pedoman dalam suatu tatanan dunia industri. Dengan adanya hukum
industri, maka setiap perusahaan industri dapat mengatur segala hal yang
berkaitan dengan industri. Hal tersebut
tentunya bisa mengurangi hal-hal mengenai penyimpangan hukum industri yang
dapat merugikan masyarakat. Sedangkan tanpa adanya hukum industri, perusahaan
akan sewenang-wenang dalam segala hal hanya karena ingin mencapai keuntungan
yang maksimal tanpa memperhatikan kehidupan masyarakat.
Dalam hukum
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984, dinyatakan bahwa untuk mencapai sasaran
pembangunan di bidang ekonomi dalam pembangunan nasional, industri memegang
peranan yang menentukan dan oleh karenanya perlu lebih dikembangkan secara
seimbang dan terpadu dengan meningkatkan peran serta masyarakat secara aktif
serta mendayagunakan secara optimal seluruh sumber daya alam, manusia, dan dana
yang tersedia. Penggunaan sumber daya alam yang sesuai dengan Undang-undang
tanpa merugikan negara, misalnya dengan menggundulkan hutan yang akan
mengakibatkan tanah longsor dan banjir. Maka untuk itu diperlukannya hukum yang
mengatur penggunaan sumber daya alam.
UNDANG-UNDANG
PERINDUSTRIAN
Undang-undang mengenai
perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada
tanggal 29 juni 1984.Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut:
Dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industri serta yang berkaitan
dengan kedua pengertian pokok tersebut. Dalam UU No.5 tahun 1984 yang dimaksud
dengan:
1. Perindustrian adalah segala kegiatan yang
berkaitan dengan kegiatan industri.
2. Industri
dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahan metah, bahan baku,
dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang
tinggi.
3. Kelompok
industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga
kelompok yakni industri kecil, industri media, dan industri besar. Dan menjelaskan
beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian
pada pasal 2 UU No 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan
industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada:
a. Demokrasi
ekonomi, dimana sedapat mungkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan
koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
b. Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat
dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan
industri.
c. Manfaat
dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan
sebesar-besarnya bagi masyarakat.
d. Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan
adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian
lingkungan guna masa depan generasi muda.
e. Pembangunan
bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi.
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada
sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni:
a. meningkatkan
kemakmuran rakyat.
b. meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
c.
Dengan meningkatnya pertumbuhan ekonomi
diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap teknologi
yang tepat guna.
d.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif
terhadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
e. Dengan semakin meningkatnya pembangunan
industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
f. Selain meningkatnya lapangan kerja dengan
adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
g. Selain itu pembangunan dan pengembangan
industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
h. Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah
pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 UU. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah
cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabang
industri dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada
monopoli namun digunakakan sebagai kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasal 5 UU. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang
usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga
jenis industri yakni:
1. Industri kecil termasuk didalamnya
keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2. Selain industri kecil pemerintah juga
menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.Sedangkan untuk pengaturan,
pembinaan, dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 UU No.5 tahun1984.
SUMBER : http://hendiherdian93.blogspot.com/2012/07/uu-perindustrian.html
http://hukumindustri.blogspot.com/2010/03/perinddustrian-di-indonesia.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar